FPP UNP Raih Peringkat Pertama Penghargaan Capaian IKU Fakultas

Padang – Fakultas Pariwisata dan Perhotelan (FPP) Universitas Negeri Padang (UNP) meraih peringkat pertama dalam Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) tingkat fakultas di lingkungan UNP tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UNP Nomor 418/UN35/PR/2026 tertanggal 28 September 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, FPP menempati peringkat pertama, disusul Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) pada peringkat kedua dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) pada peringkat ketiga. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian IKU program studi diploma dan sarjana serta capaian IKU di tingkat fakultas.

Selain penghargaan tingkat fakultas, UNP juga memberikan penghargaan berdasarkan capaian setiap indikator kinerja utama program studi. Sejumlah program studi di FPP berhasil meraih peringkat pertama pada beberapa indikator, yakni Pendidikan Tata Rias dan Kecantikan (DIV) pada IKU 1, Manajemen Perhotelan (DIV) pada IKU 2, Pariwisata (S1) pada IKU 4, serta Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (S1) pada IKU 6.

Pada kategori yang sama, Program Studi Tata Busana (DIII) FPP meraih peringkat kedua pada IKU 1. Sementara itu, Pendidikan Vokasional Seni Kuliner (S1) dan Pendidikan Vokasional Desain Fashion (S1) masing-masing meraih peringkat kedua dan ketiga pada IKU 4. Program Studi Tata Boga (DIII) juga menempati peringkat kedua pada IKU 5.

Penghargaan capaian IKU tingkat fakultas memberikan insentif sebesar Rp50 juta untuk peringkat pertama, Rp40 juta untuk peringkat kedua, dan Rp30 juta untuk peringkat ketiga. Sementara itu, penghargaan capaian IKU program studi memberikan insentif sebesar Rp15 juta untuk peringkat pertama, Rp10 juta untuk peringkat kedua, dan Rp5 juta untuk peringkat ketiga.

Berikut kami lampirkan juga daftar pemenang IKU Program Studi

Capaian tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 4, yaitu Pendidikan Berkualitas, melalui dorongan terhadap peningkatan mutu dan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi. (Utr/KKPS)