humas@unp.ac.id

Padang– Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar serta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Rektor UNP, Ir. Krismadinata, Ph.D., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., dalam kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan UNP ke Kantor Kejati Sumbar pada Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @kejatisumaterabarat, rombongan UNP diterima langsung oleh Kajati Sumbar yang didampingi Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara di Ruang Kerja Kajati Sumbar. Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara UNP dan Kejati Sumbar dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel melalui pendampingan dan pelayanan hukum.

Piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Kejati Sumbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada Universitas Negeri Padang yang berdampak pada perlindungan aset dan penyelamatan keuangan negara.
Rektor UNP menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas komitmen dan profesionalisme Kejati Sumbar dalam memberikan pendampingan hukum kepada UNP. Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga aset negara, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

Penghargaan pertama diberikan atas keberhasilan Kejati Sumbar memulihkan aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupa tanah seluas kurang lebih 2.300 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2.242.205.000.
Selain itu, Kejati Sumbar juga diapresiasi atas keberhasilannya menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat IV) dalam penanganan Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Pdg, serta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7 miliar sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat III) dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Mrj.

Piagam penghargaan diserahkan sebagai bentuk apresiasi UNP atas dedikasi dan profesionalisme Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan hukum kepada Universitas Negeri Padang. Pendampingan tersebut berkontribusi terhadap perlindungan aset negara dan penyelamatan keuangan negara melalui penanganan berbagai perkara perdata yang melibatkan UNP.
Sementara itu, Senior Eksekutif UNP, Prof. Ganefri, Ph.D menyampaikan penghargaan diberikan atas dua capaian penting. Pertama, keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memulihkan aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupa tanah seluas kurang lebih 2.300 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2.242.205.000. Kedua, keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat IV) dalam penanganan Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Pdg, serta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7 miliar sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat III) dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Mrj.
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., penghargaan juga diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang berperan dalam pendampingan dan penanganan perkara tersebut, yaitu Dr. Mukhlis, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hetty Cahyaningrum, S.H., C.N. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri atas Rini Anita Carolina, S.H., M.H., Sanisol Musafil, S.H., M.H., Rahma Noviyanti, S.H., M.H., Chadijah Irani, S.H., M.H., Mulyana Safitri, S.H., M.H., dan Krisna Juita, S.H., M.H.
Secara keseluruhan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar serta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar. Capaian tersebut menjadi bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan negara sekaligus mendukung tata kelola aset dan keuangan negara yang baik.
Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Universitas Negeri Padang dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan tata kelola kelembagaan, kepastian hukum, serta perlindungan aset negara. Selain itu, sinergi antara UNP dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat turut mendukung SDGs17 (Partnerships for the Goals) melalui penguatan kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dalam kunjungan tersebut, Rektor UNP didampingi Senior Eksekutif UNP Prof. Ganefri, Ph.D., Wakil Rektor Bidang Keuangan, Umum, dan Usaha Prof. Dr. Ir. Remon Lapisa, S.T., M.T., M.Sc., Direktur Umum, Keuangan, dan Aset Upita Yeniza, M.Pd., serta Kepala Subdirektorat Aset Rino Efendi, S.T., M.CIO. (Sar KKPS UNP/Kejati Sumbar)
