UNP Sesuaikan Kebijakan Potongan UKT untuk Dorong Kelulusan Tepat Waktu

Press Release
No: 01/UN35/SU.3/HM/2026

Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari 50% menjadi 25% bagi mahasiswa S1 semester 9 ke atas dan mahasiswa D3 semester 7 ke atas yang hanya mengambil Tugas Akhir/Skripsi (maksimal 6 SKS) bukanlah kebijakan mendadak. Kebijakan ini telah diumumkan sejak semester Juli–Desember 2025 melalui Surat Edaran Nomor 0731/UN35/SK.02.00/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi UNP untuk mendorong mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu sesuai standar ideal, yaitu 8 semester untuk S1/D4 dan 6 semester untuk D3. Kelulusan tepat waktu menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang berpengaruh pada akreditasi BAN-PT.

Mengapa Penyesuaian Dilakukan?

Penyesuaian potongan UKT diharapkan menjadi pemicu kesadaran mahasiswa agar segera menyelesaikan studi. Keterlambatan kelulusan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar, seperti biaya hidup tambahan dan hilangnya peluang pendapatan. Selain itu, UKT yang dibayarkan mahasiswa sebenarnya jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sehingga lulus tepat waktu turut meringankan beban subsidi pendidikan.

Strategi PendukungUntuk Selesai Tepat Waktu:
• Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tugas Akhir, termasuk skema percepatan studi dan kelulusan berbasis portofolio prestasi.
• English Proficiency Test (EPT) untuk meningkatkan kemampuan bahasa asing mahasiswa.
• Sistem Manajemen Tugas Akhir (SIMTA) untuk pemantauan progres skripsi secara digital.

UNP juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial melalui pengajuan permohonan keringanan via portal resmi. Diharapkan mahasiswa memanfaatkan kebijakan ini untuk segera menyelesaikan studi dan memasuki dunia kerja.

Dokumen Press Release