humas@unp.ac.id

Padang — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Negeri Padang (UNP) mencatat momentum penting dalam pengembangan ekosistem produk halal di lingkungan kampus melalui kegiatan Kick Off Zona KHAS (Kuliner Halal Aman Sehat) Lapau UNP, yang digelar Rabu (5/8) di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat dan Research Center UNP.
Kegiatan ini mengangkat tiga agenda utama, yaitu sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku Oktober 2026, diskusi akselerasi kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri Korea–UNP Halal Certification Authority (LHLN KUHCA), serta peresmian Zona KHAS UNP. Acara dipandu oleh Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi, Dr. H. Ikrar Abdi, S.Ag., MA.
Rektor UNP, Ir. Krismadinata, Ph.D., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kehadiran BPJPH di kampus UNP semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
“UNP sangat concern terhadap masalah produk halal karena ini merupakan bagian dari upaya kita melayani semua unsur yang ada di sekitar kita,” ujar Krismadinata.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Rektor memaparkan bahwa hingga Juni 2026 UNP telah mendampingi ribuan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UNP, yang saat ini memiliki 178 pendamping produk halal aktif.
Kegiatan ini turut menghadirkan Sekretaris Utama BPJPH, Dr. Drs. M. Aqil Irham, M.Si., sebagai narasumber pertama yang menyampaikan materi terkait sosialisasi kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026. Dalam paparannya, ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menjadi tonggak transformasi konsep halal di Indonesia.
Sementara itu, narasumber kedua, Prof. Ganefri, Ph.D., menegaskan bahwa universitas merupakan mesin penggerak ekosistem halal, sekaligus memaparkan kontribusi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal berdasarkan praktik baik (best practice) yang telah dijalankan UNP.
“Kenapa perguruan tinggi terlibat dalam penyelenggaraan produk halal? Karena kita di perguruan tinggi punya segalanya: sumber daya manusia, fasilitas sarana dan prasarana, kemampuan menghasilkan ilmu pengetahuan dan inovasi baru, literasi untuk membangun kesadaran akan pentingnya budaya halal, kemampuan memberdayakan masyarakat menuju kemandirian halal, serta hubungan yang baik dengan dunia usaha dan dunia industri,” jelas Ganefri.
Melalui Zona KHAS Lapau UNP dan penguatan kerja sama internasional bersama LHLN KUHCA, UNP menegaskan komitmennya sebagai perguruan tinggi yang aktif berkontribusi dalam pembangunan ekosistem jaminan produk halal nasional, sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Langkah ini juga selaras dengan upaya UNP memperkuat kiprahnya menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) melalui kontribusi nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
(ab/KKPS)
