UPT Diklat dan Sertifikasi UNP Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Asesor Kompetensi LSP P1 Tahun 2026

Padang– Universitas Negeri Padang melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Universitas Negeri Padang di bawah pengelolaan UPT Diklat dan Sertifikasi menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Asesor Kompetensi LSP P1 UNP pada 6–10 Juli 2026 bertempat di UNP Hotel & Convention Centre. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UNP dalam memperkuat kapasitas kelembagaan sertifikasi kompetensi, khususnya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang akan berperan sebagai asesor kompetensi.

Dalam laporannya Ketua Pelaksana Dr. Junil Adri, S.Pd., M.Pd, menyampaikan pelatihan ini diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari berbagai program studi di lingkungan Universitas Negeri Padang. Keikutsertaan peserta lintas disiplin menunjukkan bahwa penguatan asesor kompetensi menjadi kebutuhan strategis UNP dalam mendukung mutu lulusan dan pengakuan kompetensi mahasiswa maupun sumber daya manusia universitas. Dalam sambutannya, Kepala UPT Diklat dan Sertifikasi UNP, Dr. Zikri Alhadi, S.IP. M.A. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem sertifikasi di UNP. Para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek teknis pelaksanaan asesmen kompetensi, tetapi juga mampu menjalankan peran asesor secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan rangkaian materi dan praktik yang dipandu oleh master asesor yang menjadi narasumber. Pada 6–9 Juli 2026, peserta mengikuti penyajian materi bersama Osvian Putra dan Jusafwar yang merupakan Master Asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI). Selanjutnya, pada Jumat, 10 Juli 2026, kegiatan dilanjutkan dengan uji sertifikasi asesor kompetensi yang melibatkan Master Asesor BNSP RI yaitu Evi Hasnita dan Resty Noflidaputri.
Melalui kegiatan ini, UNP terus memperkuat peran LSP P1 sebagai bagian penting dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi. Sertifikasi kompetensi diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan lulusan UNP tidak hanya memiliki ijazah akademik, tetapi juga bukti kompetensi yang diakui dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dukungan UNP terhadap peningkatan mutu sumber daya manusia, penguatan standar asesmen kompetensi, serta perluasan budaya mutu di lingkungan universitas. (UPT Diklat dan Sertifikasi UNP)